Besok aku mau ulangan Pkn...ini tugas pure aku yang ngerjain sendiri soal cara memperoleh konstitusi. HEmh....that's going on...
Cara memperoleh konstitusi:
Cara memperoleh konstitusi ada beberapa macam. Diantaranya Negara-negara modern memperoleh Undang-Undang Dasar dengan melalui beberapa cara berikut :
a.Cara pemberian (Grants)
Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan cara pemberian terdapat pada negara-negara yang berbentuk Kerajaan. Negara-negara monarki yang mula-mula bersifat mutlak, lambat laun sebagai akibat timbulnya pahamdemokrasi berubah sifatnya menjadi Negara monarki yang konstitusi.
Raja-raja dari Negara-negara yang memberikan Undang-Undang Dasar kepada rakyatnya, di mana ia berjanji akan menjalankan kekuasaannyadalamatas-batas yang diperkenankan oleh Undang-Undang Dasar yang diberikannya itu.
Undang-Undang Dasar yang diberikan raja itu, misalnya Undang-Undang Dasar Oktroi (Kerajaan Jepang).
Jadi menurut caranya konstitusi ini melalui cara pemberian. Dan merupakan hasil yang dibuat oleh Raja-raja pemimpin pada Kerajaan tersebut. Namun cara memperoleh konstitusi seperti ini terkadang menimbulkan masalah seperti: Misalnya saja rakyat tidak menghendaki peraturan yang diberikan oleh Raja contohnya: bila pajak terlalu tinggi, kebebasan rakyat dikekang dengan cara pemerintahan Raja yang bersifat otoriter dan absolut. Bisa saja pemerintahan tersebut berjalan dengan tidak lancar. Menimbulkan rasa ketidak puasan publik pada pemerintah. 
Namun Negara monarki  konstitusi yang telah menganut paham demokrasi memiliki kelebihan, yaitu sang Raja dalam pemerintahannya tidak bisa keluar dari konteks konstitusi kerajaan tersebut. Dan harus memerintah sesuai batasan-batasan yang ada, dengan demikian rakyat yang telah menerima konstitusi tersebut akan terjamin haknya sesuai peraturan. Karena peraturan dibuat oleh Raja, tidak akan terjadi pergolakan politik untuk urusan perubahan dan pembentukan Undang-Undang Dasar dan rakyat disini hanya berperan sebagai penerima saja.
b.Cara pembuatan dengan sengaja (Deliberate Creation)
Dalam hal ini pembentukan suatu Undang-Undang Dasar dilakukan setelah suatu negara baru didirikan. Negara Amerika Serikat adalah Negara yang pertama membuat Undang-Undang Dasar tertulis.
Konstitusi Amerika Serikat disusun oleh Majelis Konstituante di kota Philadelpia pada 1 Maret 1781 dan disahkan pada 17 September 1787 oleh sidang Konstituante tersebut. Negara-negara baru di Eropa banyak yang mengikuti jejak Amerika Serikat.
Biasanya yang memperoleh konstitusi dengan cara ini adalah Negara yang berbentuk republik Negara Indonesia juga menggunakan cara ini dalam hal memperoleh konstitusi, Negara Indonesia membuat sendiri Undang-Undang Dasar nya. Dalam hal ini pembuatan dan perubahan Undang-Undang Dasar diatur tersendiri oleh Undang-Undang tersebut. Dimana pemerintah sebagai Badan pembuat Undang-Undang, Pengawas jalannya Undang-undang dan yang mengadili pelanggar undang-undang tersebut (Trias Politica). 
Kekurangan cara memperoleh konstitusi ini adalah, Keaslian Undang-Undang Dasar yang sudah banyak dirubah-rubah sesuai dengan perkembangan zaman. Pemerintah harus berupaya agar peratuan yang telah dibuat dapat diterima dengan baik oleh rakyat.
Perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar juga dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, namun harus atas kehendak rakyat itu sendiri. Perubahan-perubahan tersebut harus melalui dan atas persetujuan anggota dewan. Sedangkan pemimpin jalannya pemerintahan terbatas melakukan pemerintahannya berperdoman pada Undang-Undang Dasar yang ada. 
Kelebihan cara ini adalah Undang-Undang Dasar dapat diatur agar sesuai dengan kehidupan masyarakat yang dinamis. Sedangkan rakyat dapat berperan aktif dalam setiap perubahan dan pembentukan Undang-Undang Dasar tersebut. 
c.Cara Revolusi (Revolution)
Salah satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintah Negara yang tidak disenangi rakyatnya ialah mengadakan revolusi melalui suatu perebutan kekuasaan (cuop d’etat). Pemerintah yang baru lahir akibat melalui revolusi lalu membuat Undang-Undang Dasar yang diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya.Negara-negara yang membuat Undang-Undang Dasar setelah melalui suatu revolusi, misalnya Prancis (1971), Uni Soviet (1917), dan Spanyol (1932).
Biasanya cara revolusi disebabkan oleh ketidakpuasan beberapa pihak terhadap peraturan pemerintah atau malah Undang-Undang Dasar itu sendiri dan malah ingin mengganti konstitusi dalam Negara itu. Dengan demikian pihak tersebut berusaha menggulingkan pemerintahan yang mereka anggap tidak memuaskan itu. Negara Indonesia sempat mengalami peristiwa seperti itu, yang berhasil digagalkan. 
Kekurangan cara ini adalah diperlukannya masa yang cukup panjang untuk beradaptasi dengan konstitusi yang “baru” tersebut oleh rakyat. Dan belum tentu konstitusi yang dibuat “baru saja” dapat dengan mudah diterima dan dilakukan sebagai suatu kenyataan dalam arti sepenuhnya oleh rakyat. Diperlukan masa yang cukup panjang untuk menuangkan aspirasi pemerintah pada konstitusi tersebut.
Namun, kelebihannya adalah isi konstitusi tersebut akan sesuai dengan tuangan cita-cita dan harapan rakyat yang melakukan revolusi. Dan perlu waktu yang cukup untuk mewujudkan itu semua. Bisa jadi konstitusi yang terbentuk hanya karena revolusi sesaaat tidak dapat bertahan lama.
makasih,,data'y sipp bnget trimss yaa
BalasHapusSangt berguna niih buat Tugas saya !
BalasHapusSecara evolusi?
BalasHapusSecara evolusi?
BalasHapusBagus buat tugas
BalasHapus